Ditangkap di Jalan Pahlawan, RD Buka Simpanan Narkotika di Rumah Kontrakan
Pontianak, Borneobarat.com, – Penangkapan seorang pria berinisial RD (48) di Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat (18/9/2026), berkembang menjadi pengungkapan penyimpanan berbagai jenis narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RD melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika pada diri tersangka,” kata Endang.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah tablet diduga ekstasi, Happy Five, Alprazolam, ketamin, serta satu buah K-POD.
Petugas kemudian memeriksa sepeda motor yang digunakan RD. Di dalam jok kendaraan, polisi kembali menemukan barang yang diduga narkotika, di antaranya 150 butir tablet diduga ekstasi serta sabu dengan berat netto 3,36 gram dan 32,73 gram.
Polisi juga menemukan empat butir tablet diduga ekstasi di dalam kotak permen HappyDent. Sementara di dalam kotak permen Xylitol ditemukan sabu seberat 2 gram dan tiga butir Happy Five.
Dari pemeriksaan awal, RD kemudian mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur.
Petugas pun melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Penggeledahan yang disaksikan warga sekitar kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan sabu dengan berat netto 39,84 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah cartridge POD yang diduga berisi cairan etomidate, cartridge kosong, alat press, timbangan digital, plastik kemasan, sendok stainless, serta puluhan botol kosong yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan ketamine dan liquid vape.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, seluruh narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Kacong. Identitas dan keberadaan orang tersebut masih kami dalami,” ujar Endang.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 77,93 gram dan 169 butir tablet yang diduga ekstasi. Barang bukti lainnya terdiri dari Happy Five, Alprazolam, ketamin, serta berbagai perlengkapan yang ditemukan di rumah kontrakan.
Polisi memperkirakan barang bukti yang diamankan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.149 jiwa berdasarkan asumsi penggunaan yang digunakan dalam penghitungan kepolisian.
Endang menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penanganan terhadap RD. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui jaringan dan pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” kata Endang.
RD kini menjalani proses hukum di Mapolresta Pontianak. Ia disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, serta denda maksimal Rp10 miliar.


