Diduga KDRT Terhadap Istri, Pria di Sambas Ditangkap Saat Bersembunyi di Kubu Raya

Foto. Terduga pelaku KDRT yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kabupaten Sambas dan telah diamankan oleh kepolisian. Boneobarat.com/Istimewa

Sambas, Borneobarat.com, – Seorang pria berinisial W diamankan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Sambas setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, L, meninggal dunia.

W diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di rumah keluarganya di Jalan Adisucipto, Gang Rahmad, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, W diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaannya di wilayah Kubu Raya.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di Kubu Raya dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Suwandi Sabtu (3/10/2026).

Kasus tersebut diketahui setelah L ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kamar rumahnya di Dusun Nahoda, Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Jumat pagi.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, L diduga mengalami kekerasan fisik. Setelah kejadian tersebut, L sempat meninggalkan rumah bersama kedua anaknya.

Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, L bersama kedua anaknya kembali ke rumah.

Sekitar pukul 20.40 WIB, setelah makan malam bersama, W meminta kedua anak tersebut masuk ke kamar. Tidak lama kemudian, salah satu anak korban mendengar teriakan L dari kamar.

Namun, anak korban tidak dapat keluar karena kamar dalam kondisi terkunci. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, kedua anak tersebut keluar dan mendatangi kamar L.

Mereka kemudian menemukan L dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak keluarga dan diteruskan ke Polsek Selakau.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui W telah meninggalkan wilayah Sambas dan berada di Kubu Raya.

Tim gabungan selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan W. Dalam pemeriksaan awal, W diduga mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menggunakan senjata tajam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan untuk melarikan diri ke Kubu Raya, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp8,585 juta, serta pakaian yang diduga memiliki bercak darah.

“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara lengkap masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Suwandi.

Setelah diamankan, W bersama barang bukti diserahkan kepada anggota Satreskrim Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, W disangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan unsur pidananya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan