Tak Sampai Sehari, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Pontianak Kota

Foto. Terduga pelaku berinisial AC yang berhasil diamankan. Boneobarat.com/Humas

Pontianak, Borneobarat.com – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pak Benceng Gang Morodadi 3A, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada hari yang sama setelah menerima laporan dari korban, Minggu (4/10/2026).

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial AC (47) yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion yang dilaporkan hilang.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Mulyono berada di rumahnya sekitar pukul 14.45 WIB.

Korban kemudian hendak berangkat melaksanakan salat Ashar. Namun, saat hendak mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman belakang rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi,” kata Wagitri pada Senin (5/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi sekitar pukul 16.40 WIB mendapat informasi mengenai keberadaan sepeda motor tersebut. Kendaraan ditemukan ditinggalkan di Jalan Ampera Gang M Yazid.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa AC berada di kawasan Gang M Yazid. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wagitri.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion warna hitam dengan nomor polisi KB 5666 OB.

Wagitri mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.

Atas kasus tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan