DPO Pencurian Ruko Bekas Terbakar di Pontianak Ditangkap Polisi

Foto. Salah satu pelaku pencurian ruko bekas terbakar beberapa waktu lalu berinisial DN yang diamankan. Borneobarat.com/Humas

Pontianak, Borneobarat.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan menangkap seorang pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian di ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Pria berinisial DN (36) tersebut diamankan pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah sebelumnya polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, pencurian terjadi setelah sebuah bangunan ruko di Jalan Tanjungpura mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026.

“Setelah kebakaran, beberapa orang diduga masuk ke dalam bangunan ruko dan mengambil sejumlah barang milik korban. Aksi tersebut dilakukan berulang hingga kurang lebih satu bulan dan baru diketahui korban pada 23 September 2026,” kata Wagitri pada Senin (5/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada 25 September 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian menangkap lima orang yang diduga terlibat pada 25 September 2026.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada DN yang sebelumnya berstatus DPO. Polisi menangkap DN pada 2 Oktober 2026 dan membawanya ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya sudah diamankan,” ujar Wagitri.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi juga mendapat informasi bahwa sejumlah barang hasil pencurian telah dijual kepada seseorang yang keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang balok kayu jenis belian, 10 batang papan kayu jenis belian, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu dan satu gergaji besi.

Sementara itu, sejumlah barang yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB), di antaranya satu rolling gate, empat pintu kayu dan dua besi teralis.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta mencari barang bukti lainnya. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas kasus ini, DN dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan