Disdikbud Kalbar Pangkas Rantai Komando Penanganan Sekolah Terdampak Asap Karhutla
Pontianak, Borneobarat.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memangkas rantai komando dalam penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung apabila kondisi kualitas udara di sekitar satuan pendidikan memburuk akibat asap karhutla.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar Syarif Faisal Indahmawan Alkadri mengatakan, kepala sekolah tidak perlu menunggu instruksi baru dari pemerintah provinsi ketika kondisi lingkungan sekolah dinilai tidak aman bagi siswa.
“Ini sudah sangat memudahkan. Ini sudah kita sepakati dengan seluruh kepala dinas se-Kalbar. Ini istilahnya memberikan tombol on-off di sekolah kepada kepala sekolah,” kata Syarif.
Kewenangan tersebut diberikan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026.
Syarif menjelaskan, kepala sekolah dapat menjadikan kondisi kualitas udara dan situasi lingkungan sekolah sebagai dasar untuk menentukan apakah pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka atau dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Apabila ISPU berada di atas 200 dan kondisi asap di sekitar sekolah cukup pekat, kepala sekolah dapat memulangkan siswa dan menerapkan BDR pada hari berikutnya.
“Kalau kualitas pencemaran udara itu di atas 200, maka kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memulangkan siswa pada saat itu juga. Besoknya bisa dilakukan dengan Belajar Dari Rumah (BDR),” ujarnya.
Menurut Syarif, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah sekolah di Kota Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Mempawah, dan Sintang.
Ia mengatakan, pemberian kewenangan langsung kepada kepala sekolah diperlukan karena kondisi kualitas udara di setiap wilayah tidak selalu sama. Selain itu, keterbatasan stasiun pengukuran kualitas udara membuat informasi mengenai kondisi udara di sekitar sekolah tidak selalu tersedia secara real time.
Karena itu, pengamatan langsung dari pihak sekolah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola pembelajaran.
“Misalnya ada laporan di wilayah sekitar ISPU-nya di atas 200, kemudian dipandang mata kualitas asap lumayan cukup pekat, mereka bisa mengambil keputusan untuk melakukan pembelajaran dari rumah pada saat itu juga,” jelasnya.
Syarif menilai mekanisme tersebut memungkinkan sekolah merespons perubahan kualitas udara dengan lebih cepat tanpa harus menunggu surat edaran baru dari pemerintah setiap kali kondisi udara berubah.
Pola pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dari hari ke hari. Jika kualitas udara masih buruk, pembelajaran dari rumah dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila kondisi udara membaik dan ISPU kembali berada di bawah 200, sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran secara luring.
“Jika hari ini kualitas ISPU-nya sudah di bawah 200, maka besok mereka tinggal mengumumkan kembali belajar luring,” katanya.
Syarif meminta masyarakat ikut memahami mekanisme tersebut dan menyampaikan informasi kepada pihak sekolah apabila menemukan kondisi udara yang memburuk di lingkungan masing-masing.
“Kita juga menyampaikan kepada masyarakat Kalbar untuk melakukan koreksi dan menyampaikan informasi ini kepada setiap sekolah bahwa Gubernur Kalbar sudah memberikan kewenangan pengaturan pembelajaran di masa bencana karhutla,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tersebut bukan berarti sekolah dapat menentukan pola pembelajaran tanpa dasar. Keputusan tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat respons satuan pendidikan terhadap dampak asap karhutla sekaligus menjaga kegiatan belajar mengajar dan mengurangi risiko paparan asap terhadap siswa serta tenaga pendidik.


