Modus Jual Arisan di Instagram, RM Dilaporkan ke Polresta Pontianak
Pontianak, Borneobarat.com, – Penjualan akun arisan melalui media sosial Instagram berujung perkara hukum setelah seorang perempuan berinisial RM dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Pontianak melalui Laporan Polisi pada tanggal 27 September 2026.
Kepada awak media Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban melihat unggahan RM melalui akun Instagram DAPUREMBAAH yang menawarkan akun arisan dengan harga relatif murah dan menjanjikan keuntungan dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.
Menurut Endang, korban awalnya membeli arisan yang ditawarkan RM pada 7 Juni 2026 senilai Rp7,4 juta. Dalam transaksi tersebut, korban dijanjikan menerima Rp11 juta pada 28 Juli 2026.
“Setelah jatuh tempo, korban memang menerima uang dari tersangka sesuai dengan jumlah yang telah dipotong oleh tersangka. Hal tersebut kemudian membuat korban percaya dan kembali membeli arisan yang ditawarkan,” kata Endang.
Kepercayaan tersebut membuat korban kembali melakukan sejumlah transaksi dengan RM. Pembelian berikutnya dilakukan pada 29 Juli 2026 sebesar Rp10 juta, 15 Agustus sebesar Rp13,5 juta, 17 Agustus sebesar Rp6,3 juta, 26 Agustus sebesar Rp17,15 juta, 29 Agustus sebesar Rp36 juta, dan 31 Agustus 2026 sebesar Rp5,15 juta.
Namun, setelah sejumlah transaksi tersebut memasuki waktu jatuh tempo, RM disebut tidak menyerahkan kembali modal maupun keuntungan arisan sebagaimana yang dijanjikan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang dilaporkan mencapai Rp62,1 juta.
Polisi juga menyebut korban dalam perkara tersebut bukan satu-satunya pihak yang mengalami kerugian. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat sejumlah orang lain yang diduga turut menjadi korban dari arisan yang ditawarkan RM.
Endang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. RM mengaku muncul ide melakukan penipuan setelah usaha katering yang dijalankannya mengalami masalah dan membutuhkan modal untuk menutupi kerugian.
“Motif tersangka berdasarkan pemeriksaan adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku mengalami permasalahan dalam usaha katering sehingga membutuhkan uang atau modal untuk menutup kerugian,” ujar Endang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni print out rekening koran Bank BNI Taplus Muda dan satu unit telepon seluler Samsung A03 warna hitam.
RM, perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat, disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Pontianak menegaskan, perkara tersebut masih ditangani melalui proses penyidikan. Polisi juga mendalami adanya kemungkinan korban lain serta aliran transaksi yang berkaitan dengan penjualan arisan tersebut.



