Pemkot Pontianak Kembali Raih WTP ke-15, Realisasi Pendapatan Daerah Capai 99,56 Persen
PONTIANAK,- Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pontianak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih secara beruntun oleh pemerintah kota.
Capaian itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya.
Menurut Edi, raihan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Namun demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh jajaran pemerintah daerah berpuas diri.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kota Pontianak tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp2,15 triliun atau setara dengan 99,56 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2,20 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,06 triliun atau 93,27 persen. Dari hasil pelaksanaan anggaran tersebut, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.
Edi menerangkan, munculnya SiLPA tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya adanya pekerjaan konstruksi yang masih memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian sehingga belum seluruh anggaran dapat dicairkan pada tahun berjalan. Selain itu, penghematan anggaran di sejumlah kegiatan dan pendapatan daerah yang melampaui target juga turut berkontribusi terhadap terbentuknya sisa anggaran tersebut.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara terintegrasi melalui sistem keuangan yang digunakan seluruh perangkat daerah. Setiap laporan dari satuan kerja perangkat daerah kemudian dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sistem tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Menurutnya, penggunaan sistem yang terintegrasi menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjaga kualitas dan akurasi laporan keuangan daerah.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK, Edi menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya terletak pada kualitas administrasi dan penyerapan anggaran. Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana program-program yang telah dirancang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap sinergi yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat agar setiap program pembangunan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan warga Kota Pontianak.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Pontianak mempertahankan opini WTP hingga 15 kali berturut-turut. Menurutnya, opini tersebut menjadi salah satu indikator penting yang menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Satarudin menjelaskan bahwa seluruh data dan angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah dipaparkan secara terbuka, termasuk capaian target maupun bagian yang belum terealisasi secara maksimal. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibahas melalui mekanisme yang berlaku di DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD masih akan berlanjut dalam beberapa tahapan. Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan jawaban Wali Kota terhadap berbagai masukan dan tanggapan yang disampaikan.
“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” jelasnya.
Dengan kembali diraihnya opini WTP ke-15 dan tingginya realisasi pendapatan daerah yang mencapai 99,56 persen, Pemerintah Kota Pontianak berharap pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dapat terus mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.



