Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target, Pemkot Pontianak Dorong Kepatuhan Warga untuk Dukung Pembangunan
PONTIANAK,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting karena pajak menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, capaian penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang positif. Salah satu penyumbang terbesar peningkatan pendapatan berasal dari penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), digitalisasi pajak daerah, serta layanan perpajakan lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Amirullah, penerimaan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB pada tahun 2025 mencapai Rp124,87 miliar. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp107,36 miliar atau terealisasi hingga 116,3 persen.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” katanya.
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Tim Samsat dalam menghadirkan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satu program yang dinilai efektif adalah Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN.
Program tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat dengan menghadirkan pelayanan langsung di tingkat kecamatan. Dengan akses layanan yang lebih mudah, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus menempuh jarak yang jauh.
Amirullah mengungkapkan bahwa pelaksanaan GOKATAN sepanjang tahun 2025 mendapatkan respons yang cukup baik dari masyarakat. Tingginya partisipasi warga menjadi indikator bahwa pendekatan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melihat antusiasme tersebut, Pemerintah Kota Pontianak bersama pihak terkait kembali melanjutkan program GOKATAN pada tahun 2026 dengan sejumlah penyesuaian. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah memperpanjang waktu pelayanan dari sebelumnya menjadi tiga hari.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Selain pajak kendaraan bermotor, Amirullah juga menyoroti pentingnya kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, jenis pajak ini memiliki cakupan yang luas karena berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dan bangunan oleh masyarakat.
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak tercatat sebesar Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp38 miliar. Untuk tahun 2026, pemerintah kembali meningkatkan target penerimaan PBB-P2 menjadi Rp40 miliar atau naik sekitar 5,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan target tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus potensi pertumbuhan sektor properti di Kota Pontianak.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar. Karena itu, Amirullah berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah bagi pembangunan kota.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amirullah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap akses kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus mendukung program nasional di sektor perumahan.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh kelompok yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, sosialisasi juga difokuskan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan BPHTB, syarat penerima manfaat, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Melalui berbagai upaya peningkatan pelayanan, digitalisasi sistem perpajakan, serta edukasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak berharap tingkat kepatuhan pajak daerah terus meningkat. Dengan penerimaan daerah yang semakin optimal, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik demi mendukung kemajuan Kota Pontianak dan kesejahteraan masyarakat.



