Pemkot Pontianak Usulkan Pengawasan Ketenagakerjaan Kembali Diperkuat di Tingkat Daerah

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan masukan saat menghadiri Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.

PONTIANAK,- Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten dan kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari masukan terhadap penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas di tingkat nasional.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di bidang ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum penyerapan aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Menurut Bahasan, pemerintah daerah memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat maupun dunia usaha sehingga seharusnya diberi ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Saat ini, kewenangan pengawasan sebagian besar berada di tingkat provinsi, sementara pemerintah kabupaten dan kota sering kali menjadi pihak pertama yang menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat.

“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa struktur perekonomian Kota Pontianak saat ini masih didominasi oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun seiring perkembangan ekonomi daerah, banyak pelaku usaha yang tumbuh menjadi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang semakin besar.

Menurutnya, tidak semua perusahaan tersebut terdata secara optimal oleh pemerintah daerah. Kondisi ini kerap menyulitkan proses pembinaan maupun pengawasan, terutama ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan hak-hak tenaga kerja.

Bahasan menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam fungsi pengawasan akan membantu mempercepat penanganan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Selain lebih dekat dengan masyarakat, pemerintah daerah juga memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.

Selain penguatan fungsi pengawasan, Pemerintah Kota Pontianak juga mengusulkan adanya pengaturan yang lebih jelas terkait sejumlah bentuk hubungan kerja yang saat ini masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Di antaranya menyangkut pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja sementara.

Bahasan mengatakan pemerintah daerah cukup sering menerima aduan maupun permintaan mediasi dari pekerja yang mempertanyakan status hubungan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan mereka. Namun karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki, penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu dapat dilakukan secara maksimal.

Selain itu, ia juga meminta agar regulasi baru nantinya memberikan kejelasan mengenai status dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, isu tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyinggung aspek perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, Komisi IX DPR RI menargetkan proses pembahasan dan penyusunan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Oleh karena itu, berbagai masukan dari daerah dinilai sangat penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Ia menjelaskan Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang cukup lengkap dan mewakili berbagai sektor ekonomi strategis nasional.

“Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan,” jelasnya.

Dalam pemaparan yang disampaikan pada pertemuan tersebut, jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat tercatat sekitar 2,9 juta orang. Di sisi lain, masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah ini masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, kemudian disusul sektor perdagangan.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat,” katanya.

Putih Sari juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan di bidang ketenagakerjaan. Di antaranya kesenjangan antara kebutuhan dunia industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dibanding luas wilayah kerja, hingga rendahnya kepesertaan pekerja sektor informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, persoalan pengupahan dan hubungan kerja juga dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, regulasi yang akan disusun harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, termasuk kelompok rentan yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, maupun UMKM.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.

“Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Usulan yang disampaikan Pemerintah Kota Pontianak menjadi salah satu masukan penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Harapannya, aturan yang lahir nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga memperkuat peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

Iklan