Hari Masyarakat Adat Sedunia, AMAN Kalbar Sampaikan 7 Tuntutan kepada Pemerintah

Foto. Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalimantan Barat, Tono. Borneobarat.com/Istimewa

PONTIANAK,- Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi kesempatan bagi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat untuk kembali menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

AMAN Kalbar menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara, mulai dari penghentian perampasan wilayah adat, perlindungan bagi masyarakat adat yang memperjuangkan haknya, hingga percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalimantan Barat, Tono, mengatakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat menunjukkan perlunya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap wilayah adat.

Menurutnya, masyarakat adat di berbagai daerah masih menghadapi persoalan terkait penguasaan tanah dan sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka.

“Negara harus hadir untuk memberikan rasa keadilan agar konflik yang dialami masyarakat adat jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Persoalan ini perlu segera diselesaikan dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia masyarakat adat,” kata Tono.

Ia menilai salah satu persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan adalah belum adanya Undang-Undang Masyarakat Adat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, hak, serta wilayah masyarakat adat.

Tono juga menyoroti lambannya proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat secara legal formal. Padahal, menurut dia, pengakuan terhadap masyarakat adat telah memiliki landasan hukum, antara lain Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Di Kalimantan Barat, AMAN menilai persoalan wilayah adat masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Salah satu yang disoroti adalah wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang yang dinilai berpotensi memengaruhi lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

AMAN Kalbar juga menyoroti persoalan yang terjadi di komunitas Dayak Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Mayawana Persada.

Selain itu, AMAN Kalbar menyoroti persoalan pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Badan Bank Tanah.

Tono mengatakan penyelesaian berbagai persoalan tersebut seharusnya dilakukan dengan mengutamakan dialog serta mempertimbangkan keberadaan dan ruang hidup masyarakat adat.

“Pembatasan terhadap akses kelola sumber daya alam serta perampasan tanah yang merupakan wilayah adat sebagai sumber kehidupan masyarakat adat terus berlangsung. Lebih ironisnya, tindakan tersebut dilegitimasi melalui berbagai kebijakan dengan dalih untuk pembangunan,” ujarnya.

AMAN mencatat dalam kurun waktu satu tahun terakhir terdapat 135 kasus yang disebut berdampak terhadap sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat.

Dalam periode yang sama, sebanyak 162 warga masyarakat adat juga disebut menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.

Menurut AMAN, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya kebijakan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, terutama ketika terjadi konflik terkait wilayah dan sumber daya alam.

Karena itu, momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Dalam momentum tersebut, AMAN Kalbar menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Pertama, AMAN meminta Pemerintah Republik Indonesia menghentikan segala bentuk tindakan perampasan wilayah adat milik komunitas masyarakat adat dengan alasan apa pun.

Kedua, AMAN meminta aparat TNI dan Polri menghentikan tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Ketiga, AMAN meminta Menteri Kehutanan mengeluarkan wilayah adat atau wilayah kelola masyarakat adat dari status kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, AMAN meminta lembaga negara dan pihak terkait mengedepankan dialog serta pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik masyarakat adat.

Kelima, AMAN meminta gubernur dan bupati di seluruh Indonesia mempercepat proses penetapan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di daerah masing-masing.

Keenam, AMAN meminta kepala daerah bersama DPRD segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (Perda PPMA), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Ketujuh, AMAN meminta Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

AMAN Kalbar menegaskan perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan konkret agar masyarakat adat dapat mempertahankan wilayah, sumber penghidupan, serta ruang hidup bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan