Mendagri Minta Perda Nomor 1 Tahun 2022 Dicabut, Pembakar Lahan di Kalbar Bakal Ditindak
Kubu Raya, Borneobarat.com , – Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) memberikan instruksi langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 sebagai bagian dari langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut disampaikan dalam koordinasi penanganan karhutla beberapa waktu lalu sebelum Presiden meninjau langsung kondisi kebakaran dan kabut asap di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, pencabutan perda tersebut merupakan arahan langsung Mendagri sebagai perpanjangan tangan Presiden melihat kondisi karhutla yang dihadapi Kalimantan Barat saat ini dinilai sudah masuk situasi darurat.
” Tadi, pak menteri dalam negeri sudah menyampaikan kepada saya bahwa, Perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 karena keadaan darurat harus segera dicabut. Itu artinya perintah, dan beliau juga sudah menginstruksikan secara tertulis,” ujar Ria Norsan.
Menurut Ria Norsan, kebijakan penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya masyarakat atau petani yang menjadi perhatian, tetapi juga perusahaan dan korporasi apabila terbukti melakukan pembakaran lahan.
” Ini seluruhnya terdampak, termasuk korporasi, perusahaan dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat. Tidak hanya satu atau petani,” tegasnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa, dalam melakukan peninjauan lapangan bersama Presiden, ditemukan pula sejumlah titik kebakaran yang diduga berada di area yang dibakar untuk kepentingan pembukaan atau pembersihan kebun.
Ria Norsan mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus segera ditangani karena pembakaran lahan dapat menghasilkan asap yang berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
” Kalau yang tidak ada di tengah hutan, ada yang dibakar oleh warga. Tujuannya supaya kebunnya tidak perlu dibersihkan lagi,” katanya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai aturan. Pemerintah tidak akan membedakan apakah pelakunya masyarakat maupun perusahaan.
Ria Norsan memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran akan dipanggil dan dikenakan sanksi.
” Kalau perusahaan terbukti, kita kenakan sanksi dan kita panggil perusahaan itu. Kita akan tindak, dan kita bicarakan dengan Pak Kapolda,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama seluruh pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mencegah munculnya kebakaran baru.
Selain penegakan aturan, pemerintah juga memperkuat penanganan di lapangan melalui pengerahan sekitar 1.000 personel, penambahan armada water bombing dan operasi modifikasi cuaca.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan titik api sekaligus mempercepat penanganan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat Kalimantan Barat.
Ria Norsan menegaskan, kondisi karhutla saat ini membutuhkan respons cepat dan menyeluruh agar kebakaran tidak terus meluas serta dampak asap terhadap masyarakat dapat segera dikurangi.



