Gubernur Ria Norsan Buka Ruang Evaluasi Perda Pembukaan Lahan, Aspirasi Massa Jadi Bahan Kajian

Foto. Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat menemui massa aksi di kantor DPRD Kalbar usai menyampaikan aspirasi. Borneobarat.com/Adpim

Pontianak, Borneobarat.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan membuka ruang evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan. Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat, kearifan lokal, serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pernyataan tersebut disampaikan Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Massa sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla di Kalbar.

Ria Norsan menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan terkait perubahan maupun pencabutan Perda secara sepihak. Setiap langkah harus melalui kajian dan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” ujar Ria Norsan.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 sejak awal dimaksudkan sebagai payung hukum bagi masyarakat yang menjalankan praktik perladangan tradisional sesuai ketentuan. Regulasi tersebut juga menjadi bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat.

Namun, keberadaan regulasi tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepentingan perlindungan lingkungan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata Ria Norsan, terus melakukan evaluasi dan memperkuat langkah mitigasi karhutla bersama instansi terkait.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap,” tegasnya.

Ria Norsan juga menyatakan pemerintah terbuka untuk berdialog dengan masyarakat, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi terbaik mengenai tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional.

Usai dialog, Ria Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan mengkaji aspirasi masyarakat sesuai kewenangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan