Satpol PP Pontianak Sita 16 Layangan dalam Razia Sore Hari di Sejumlah Lokasi
PONTIANAK, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban permainan layang-layang di berbagai wilayah kota pada Minggu (31/5/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk bermain layang-layang, termasuk belasan layangan yang ditemukan di beberapa titik yang menjadi lokasi aktivitas warga.
Dari hasil operasi yang berlangsung selama dua jam itu, petugas menyita 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan sebagai bagian dari perlengkapan permainan layangan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda pengawasan yang rutin dilakukan oleh pihaknya. Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, permainan layang-layang yang menggunakan perlengkapan tertentu seperti gelondongan benang maupun kawat dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun warga yang berada di sekitar lokasi permainan.
“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Sebanyak sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan dukungan dua personel TNI Angkatan Darat.
Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang kerap menjadi lokasi bermain layang-layang. Dari beberapa titik yang didatangi, ditemukan berbagai perlengkapan yang kemudian diamankan untuk mencegah penggunaannya kembali.
Di kawasan Gang Family, petugas menemukan dan mengamankan satu layang-layang. Sementara di Gang Srikaya, petugas menyita satu layang-layang beserta satu gelondongan benang.
Temuan lebih banyak diperoleh di Gang H M Nur. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima layang-layang dan dua gelondongan benang. Selanjutnya, di Jalan Tabrani Ahmad, petugas menemukan empat layang-layang, satu gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan dalam aktivitas permainan layangan.
Adapun di Jalan Rajawali, petugas kembali mengamankan lima layang-layang dan satu gelondongan benang. Seluruh barang hasil penertiban tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Sudiyantoro menegaskan bahwa kegiatan serupa tidak akan berhenti pada operasi kali ini saja. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan, penjualan maupun permainan layang-layang yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutupnya.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin, diharapkan potensi gangguan keselamatan akibat penggunaan benang gelondongan maupun kawat pada permainan layang-layang dapat diminimalkan.



