Langgar Aturan Jam Malam, Empat Remaja Diamankan Satpol PP Pontianak
PONTIANAK,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam aturan jam malam.
Dalam patroli yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat remaja yang kedapatan masih beraktivitas di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat setelah pukul 22.00 WIB.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Aturan tersebut melarang anak berusia di bawah 18 tahun berada di luar rumah pada rentang waktu pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan patroli dan monitoring dilakukan secara rutin untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat melakukan pemantauan di sejumlah titik, petugas menemukan empat anak berusia sekitar 15 hingga 16 tahun yang masih berada di luar rumah meski waktu telah melewati batas yang ditentukan dalam peraturan.
“ Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” ujarnya.
Setelah diamankan, keempat remaja tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dilakukan pendataan.
Selanjutnya mereka diarahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) guna mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya dijemput oleh orang tua masing-masing.
Menurut Sudiyantoro, langkah yang dilakukan petugas tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggaran, tetapi lebih kepada upaya pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan diri mereka maupun lingkungan sekitar.
Ia menjelaskan bahwa penegakan aturan jam malam merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli dan monitoring ini rutin dilaksanakan untuk memastikan ketentuan jam malam anak dapat dipatuhi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sudiyantoro menegaskan bahwa patroli akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Menurutnya, keberadaan anak-anak di luar rumah pada larut malam memiliki risiko yang cukup tinggi. Selain berpotensi terlibat dalam berbagai aktivitas negatif, mereka juga rentan menjadi korban tindak kejahatan maupun gangguan keamanan lainnya.
Prinsip utama dari penerapan aturan jam malam, kata dia, adalah mencegah berbagai potensi permasalahan sosial sebelum terjadi. Beberapa di antaranya seperti tawuran antar kelompok remaja, aksi balap liar, penyalahgunaan lingkungan publik pada malam hari, hingga risiko menjadi korban kriminalitas.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Karena itu, Satpol PP tidak hanya mengandalkan patroli lapangan, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang berada di lingkungan masyarakat.
Keterlibatan unsur kewilayahan dinilai penting agar sosialisasi mengenai aturan jam malam dapat menjangkau lebih banyak warga.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Selain dukungan dari aparat dan perangkat lingkungan, Sudiyantoro menilai peran orang tua menjadi faktor paling penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan tersebut.
Pengawasan yang dilakukan keluarga dinilai menjadi langkah awal untuk memastikan anak-anak tidak berada di luar rumah pada jam yang telah dibatasi.
Ia mengingatkan bahwa aturan jam malam bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya.
Dengan masih ditemukannya anak-anak yang berkeliaran pada malam hari, Satpol PP Kota Pontianak memastikan kegiatan patroli dan monitoring akan terus dilaksanakan secara rutin.
Pemerintah berharap penerapan aturan jam malam dapat berjalan efektif sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda di Kota Pontianak.

