Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tantang Hakim di Persidangan : Tidak Percaya, Periksa Saja
Pontianak, Borneobarat.com, – Kasus dugaan korupsi dana hibah Mujahidin Pontianak kini masuk dalam tahap persidangan. Kini proses hukum menghadirkan Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebagai saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Didalam persidangan, Sutarmidji mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat itu.
Di hadapan majelis hakim, Sutarmidji menyinggung hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pada periode 2020 hingga 2022. Ia mengatakan, penggunaan APBD setiap tahun telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“APBD setiap tahun, diaudit oleh BPK. Nah, BPK itu kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan,” kata Sutarmidji.
Ia kemudian mencontohkan adanya temuan sekitar Rp520 juta yang menurutnya berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ).
Menurut Sutarmidji, dokumen tersebut pada saat pemeriksaan disebut tidak terbawa dan kemudian diserahkan untuk melengkapi pertanggungjawaban.
“SPJ-nya tidak dibawa waktu itu. Itu serahkan juga, sudah menyatakan clear,” ujarnya.
Dari penjelasan tersebut, Sutarmidji kemudian mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.
“Kalau BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar, dasarnya itu apa?,” kata dia.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, jaksa mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp9,73 miliar dalam pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin periode 2020 hingga 2022.
Jaksa juga menduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk adanya persoalan terkait volume pekerjaan dan mutu bangunan.
Keterangan Sutarmidji di persidangan menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji bersama keterangan saksi lain, dokumen, serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Selain mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara, Sutarmidji juga mengaitkan kebijakan pemberian hibah pada masa pandemi Covid-19 dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Ia menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut pemahamannya, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan pada masa penanganan pandemi.
“Sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujar Sutarmidji.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Sutarmidji sebagai saksi mengenai penerapan aturan dalam perkara. Sementara penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Sutarmidji juga memberikan penjelasan mengenai pembangunan gedung SMA Mujahidin yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp21 miliar.
Ia menilai bangunan tersebut memiliki luas dan kualitas yang baik jika dibandingkan dengan biaya pembangunan yang dikeluarkan.
“Mana sekolah yang paling bagus di Kalbar itu Mujahidin. Hanya Rp21 miliar saja, tapi bisa bangun sampai 5.800 meter persegi, empat lantai,” katanya.
Ia menyebut biaya pembangunan berada pada kisaran Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi untuk bangunan empat lantai.
“Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” ujarnya.
Sutarmidji bahkan mempersilakan dilakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan tersebut untuk menguji kualitas dan hasil pekerjaannya.
“Tidak percaya, periksa saja. Cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya,” tegas dia.
Dalam persidangan sebelumnya, perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Ismuni da Mulyadi Rahyono. Proses persidangan masih berlangsung dan keterangan Sutarmidji akan dipertimbangkan bersama fakta persidangan lainnya.



