Kuasa Hukum Abdul Rohman Minta Polisi Usut Dugaan Ancaman Pascapelaporan
Mempawah, Borneobarat.com, – Dugaan ancaman melalui WhatsApp dilaporkan dialami Abdul Rohman setelah dirinya membuat laporan terkait dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Kabupaten Mempawah.
Kuasa hukum Abdul Rohman, Eka Nurhayati Ishak, meminta Polres Mempawah tidak hanya menindaklanjuti laporan dugaan pembakaran lahan, tetapi juga memeriksa dugaan ancaman yang dialami kliennya.
Eka mengatakan, Abdul Rohman sebelumnya telah melaporkan dugaan pembakaran hutan dan/atau lahan kepada Polres Mempawah. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
“Klien kami telah melaporkan dugaan pembakaran lahan. Setelah itu, muncul dugaan ancaman melalui panggilan WhatsApp yang sudah direkam dan disimpan sebagai bukti,” ujar Eka, Kamis (24/9/2026).
Menurut Eka, rekaman komunikasi dan bukti elektronik lainnya siap diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa. Ia meminta seluruh bukti tersebut diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Bukti-bukti yang dimiliki klien kami siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan diverifikasi. Kami meminta prosesnya berjalan objektif berdasarkan alat bukti,” katanya.
Selain dugaan ancaman, Eka mendorong polisi mendalami laporan utama terkait dugaan pembakaran lahan. Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup lokasi kejadian, status dan penguasaan lahan, luas area yang terdampak, tujuan pembakaran, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Eka menegaskan, pihaknya menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada penyidik. Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan dan objektif. Ada dugaan yang dilaporkan, ada bukti yang akan disampaikan, dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menguji seluruhnya,” tegas Eka.
Ia juga berharap proses penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh kedudukan maupun jabatan pihak mana pun yang nantinya diperiksa.
Di sisi lain, Eka meminta agar Abdul Rohman tetap dapat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana tanpa mendapat tekanan atau intimidasi.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik,” pungkasnya.



