Pontianak, Borneobarat.com,- Pengadaan proyek infrastruktur untuk menunjang instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar senilai sekitar Rp19 miliar yang dimenangkan kontraktor asal Jawa Tengah.

Proyek tersebut juga memunculkan diskusi mengenai pemberdayaan kontraktor lokal serta tata kelola anggaran daerah, khususnya terkait pengalokasian dana untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalbar, paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.

Proyek tersebut memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp19.100.000.000, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp19.099.920.000.

Dari informasi yang dihimpun, dalam proses tender, paket pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dimenangkan oleh Aneka Tata Sarana, perusahaan penyedia jasa konstruksi yang berkedudukan di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan data pengadaan, perusahaan tersebut mengajukan penawaran dengan harga terkoreksi sebesar Rp19.016.737.021,69. Setelah melalui tahapan evaluasi dan negosiasi, nilai akhir Harga Negosiasi ditetapkan sebesar Rp19.014.789.930,78.

Penetapan kontraktor yang berasal dari luar Kalimantan Barat kemudian menjadi perhatian publik. Sorotan terutama berkaitan dengan sejauh mana kesempatan diberikan kepada badan usaha konstruksi lokal untuk terlibat dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pertanyaan mengenai pemberdayaan kontraktor lokal menjadi relevan mengingat nilai proyek yang mencapai belasan miliar rupiah berpotensi memberikan dampak ekonomi terhadap sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja di daerah.

Selain persoalan asal daerah perusahaan pemenang tender, pengalokasian APBD untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal juga menjadi bagian dari perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan aspek tata kelola, transparansi, serta potensi benturan kepentingan dalam penyaluran hibah maupun bantuan kepada instansi vertikal.

Dalam konteks proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar, penggunaan APBD dengan nilai hampir Rp19 miliar dinilai perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar kebutuhan, mekanisme penganggaran, serta pertimbangan skala prioritas pembangunan daerah.

Hal tersebut menjadi semakin penting di tengah dorongan efisiensi anggaran dan tuntutan agar belanja pemerintah daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Di sisi lain, proses tender proyek tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penetapan pemenang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, selama seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Publik kini menantikan keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut, termasuk dasar pengalokasian anggaran, proses pengadaan, serta manfaat pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar bagi kepentingan pelayanan publik.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan