Sambas, Borneobarat.com,- Kesepakatan hak pengasuhan bergantian pasca-perceraian yang disahkan Pengadilan Agama Sambas justru berujung tragedi trauma mendalam bagi seorang balita perempuan berinisial MH (3 tahun 11 bulan).

Korban MH diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, RY, saat berada dalam masa pengasuhannya.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sambas oleh ibu korban, FS (30), sejak 7 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, Sabila Febriani, dugaan aksi bejat tersebut terungkap setelah korban terus mengeluhkan rasa sakit pada organ intimnya.

Dugaan kekerasan seksual ini mulai terendus pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban meringis kesakitan ketika buang air kecil. Korban sempat takut bercerita sebelum akhirnya berani jujur kepada sang ibu pada Selasa (4/8/2026) malam.

“Kepada ibunya, korban mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil. Setelah ditanya bertahap, baru sekitar pukul 22.00 WIB anak tersebut berani menceritakan kejadian sebenarnya,” kata Sabila Febriani, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan pengakuan balita tersebut, peristiwa bermula saat ia terbangun dari tidur di rumah ayah kandungnya. Korban melihat terduga pelaku meraba area sensitifnya. Aksi tersebut baru terhenti setelah korban menangis histeris.

Mengetahui hal itu, FS langsung membawa anaknya ke Puskesmas dan dilanjutkan ke dokter spesialis Obgyn. Pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka lecet pada area organ vital korban.

Sabila kemudian menjelaskan, hubungan FS dan RY telah resmi berakhir lewat perceraian. Berdasarkan Akta Perdamaian dari Pengadilan Agama Sambas, keduanya menyepakati skema pengasuhan bergantian secara bertahap setiap pekan:

Pekan Pertama: 3 hari bersama Ibu (FS).
Pekan Kedua: 1 minggu penuh bersama Ayah (RY).
Pekan Ketiga: 3 hari bersama Ibu (FS).
Pekan Keempat: 1 minggu penuh bersama Ayah (RY).

Namun, skema hukum yang semula dimaksudkan agar anak tetap mendapatkan kasih sayang kedua orang tua tersebut justru menjadi celah terjadinya dugaan kejahatan seksual.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku RY terancam dijerat Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan