Bandara Supadio Ingatkan Ancaman Layang-Layang terhadap Keselamatan Penerbangan

Dok. Sosialisasi Layang-layang yang digelar oleh Bandara Supadio Pontianak/Istimewa

PONTIANAK, – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio menegaskan pentingnya menjaga keselamatan penerbangan di wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

‎Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Layang-Layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

‎Kegiatan ini dilaksanakan menyusul adanya laporan aktivitas bermain layang-layang yang berpotensi mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan di sekitar kawasan bandara.

‎Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Supadio. Dalam pelaksanaannya, pihak bandara berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, serta Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya.

‎Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Limbung, Kepala Desa Arang Limbung, Kepala Desa Kuala Dua, Kepala Desa Teluk Kapuas, Kepala Desa Rasau, perwakilan kepala sekolah SD dan SMP di sekitar bandara, maskapai penerbangan, serta sejumlah instansi dan pemangku kepentingan Bandara Internasional Supadio.

‎Melalui sosialisasi dan sinergi tersebut, masyarakat di sekitar bandara diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga ruang udara tetap bersih dari berbagai gangguan yang dapat membahayakan penerbangan.

‎Selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak lima laporan terkait aktivitas bermain layang-layang di wilayah KKOP Bandara Supadio. Laporan tersebut berasal dari pilot pesawat yang disampaikan kepada Air Traffic Control (ATC) dan selanjutnya diteruskan kepada pihak bandara.

‎General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, mengatakan bahwa aktivitas bermain layang-layang di sekitar bandara dapat menimbulkan risiko yang sangat besar terhadap keselamatan penerbangan.

‎” Bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara dapat menimbulkan risiko fatal yang mengancam nyawa ratusan penumpang pesawat. Melalui program CSR ini, kami ingin merangkul masyarakat agar lebih peduli bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, seluruh pemangku kepentingan, dan masyarakat di sekitar Bandara Internasional Supadio,” katanya pada Kamis (18/06/2026).

‎Pihak Bandara Internasional Supadio terus melakukan berbagai langkah preventif, mulai dari sosialisasi melalui media digital, pemasangan spanduk imbauan, hingga pelaksanaan razia edukatif bersama aparat terkait.

‎Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai sejumlah regulasi yang mengatur keselamatan operasional penerbangan, yakni:

‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan bahwa wilayah KKOP harus bebas dari segala bentuk hambatan (obstacle), termasuk benda terbang yang tidak berizin.

‎• Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak.

• ‎Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

‎• Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

‎” Mari bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan di Bandara Supadio. Menjaga keselamatan penerbangan berarti melindungi diri sendiri, keluarga, kerabat, serta masyarakat yang sedang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara,” ungkapnya Maya.

‎PT Angkasa Pura Indonesia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya tersebut demi mewujudkan ruang udara yang aman dan keselamatan penerbangan dengan target zero accident.

Iklan