Gubernur Kalbar Tegaskan Perda Perladangan untuk Lindungi Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal
Pontianak, Borneobarat.com, – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan bukan dibuat untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional yang menjalankan praktik perladangan berdasarkan kearifan lokal.
Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, sekaligus mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran.
Ria Norsan menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.
Menurutnya, praktik pembukaan lahan yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat adat tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum. Perlindungan terhadap tradisi tersebut tetap dapat berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” kata Ria Norsan.
Ia kemudian menyebutkan bahwa, terkait wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Gubernur Kalbar menegaskan bahwa perubahan maupun pencabutan sebuah peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurut Ria Norsan, setiap perubahan regulasi harus melalui kajian yang komprehensif, mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menekankan, setiap kebijakan mengenai pembukaan lahan perladangan perlu mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan agar regulasi yang diterapkan tidak justru menghilangkan ruang hidup, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat adat serta peladang tradisional.
Di tengah aspirasi masyarakat mengenai Perda perladangan, persoalan karhutla juga menjadi perhatian dalam dialog tersebut. Ria Norsan menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan evaluasi dan memperkuat langkah mitigasi bersama seluruh instansi terkait.
Upaya tersebut dilakukan agar perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
Menurutnya, masyarakat lokal juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Karena itu, penyelesaian persoalan pembukaan lahan tradisional perlu dilakukan dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat, bukan hanya melalui pengetatan aturan.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap,” tegas Ria Norsan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Ria Norsan, terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan siap membuka ruang dialog bersama perwakilan massa aksi, tokoh adat, peladang tradisional, serta para pemangku kepentingan.
Dialog tersebut dinilai penting untuk mencari jalan keluar terbaik terkait tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional di masa mendatang, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dan kearifan lokal tetap dapat berjalan bersama dengan upaya pencegahan karhutla.
“Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.
Seusai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan mengkaji aspirasi masyarakat sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan terkait perladangan tradisional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan masyarakat adat, keberlangsungan kearifan lokal, serta tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.



