Janji Ambil Alih Masalah Buruh, Wabup Ketapang yang Ngaku Tak Berhutang Budi ke Perusahaan Justru Menghilang saat Rapat
KETAPANG, – Komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menyelesaikan persoalan buruh eks PT KAL kembali menjadi sorotan. Pasalnya, rapat penyelesaian masalah PHK dan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) justru tidak dihadiri oleh Wakil Bupati Ketapang yang sebelumnya berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Ironisnya, rapat tersebut merupakan agenda yang diinisiasi dan diundang langsung melalui surat resmi Wakil Bupati Ketapang Nomor 193/SETDA-PROKOPIM.000/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Sebelumnya, pada 18 Juni kemarin, Wakil Bupati menerima para buruh beserta LBH Kapuas Raya Indonesia Ketapang saat melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati. Saat itu Wakil Bupati dengan lantang dan meyakinkan akan berpihak kepada para buruh dan meminta para buruh untuk bersabar dan memberi waktu kepada dirinya mengundang kembali pihak perusahaan.
“Tanggal 22 sudah ada hasil, percayakan ke saya masalah ini kita ambil alih,” ungkap Jamhuri dihadapan para pendemo beberapa hari sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga mengaku kalau hadirnya dirinya untuk menyelesaikan masalah sehingga dirinya meminta waktu 3 hari untuk menjadwalkan memanggil pihak perusahaan.
“Kita harus sesuai administrasi, saya tidak pernah berhutang budi dengan perusahaan jadi saya berani memanggil perusahaan, makanya kita perlu waktu 3 hari agar perusahaan tidak ada alasan misalkan surat tidak sampai, atau para pembesarnya tidak hadir, karena secara waktu sudah cukup kita berikan,” lanjutnya.
Namun, faktanya jangankan mendapatkan hasil, para pembesar perusahaan tidak hadir dalam pertemuan pada 22 Juni yang di inisiasi Wakil Bupati, bahkan ironisnya Wakil Bupati tidak hadir dalam rapat tersebut lantaran pasca membuat surat ke perusahaan Wakil Bupati langsung melakukan perjalanan dinas dan diketahui sedang berada di Jakarta pada rapat berlangsung.
Ketidakhadiran tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan buruh dan pihak yang menantikan kejelasan penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut. Padahal sebelumnya, Wakil Bupati secara langsung menyampaikan komitmennya untuk memanggil pihak perusahaan dan membantu mencarikan solusi atas tuntutan para buruh.
Fakta bahwa rapat yang dijanjikan dan diundangkan sendiri oleh Wakil Bupati justru berlangsung tanpa kehadirannya dinilai mencederai harapan para pekerja yang selama ini menunggu kepastian. Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian hak-hak buruh eks PT KAL.
Para buruh berharap persoalan yang mereka hadapi tidak berhenti pada sebatas janji dan undangan rapat semata.



