Kejar Kemandirian Fiskal, DPRD Kalbar Siapkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi
PONTIANAK, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat (Kalbar) berencana akan melakukan revisi sejumlah peraturan daerah terkait pajak dan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, ia menjelaskan bahwa, pembahasan revisi perda tersebut telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan mendapat respons positif dari pemerintah pusat.
”Kemarin kami sudah rapat dengan Sekda dan pimpinan DPRD. Kami akan merevisi beberapa perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, dan itu sudah diamini oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya pada Rab (03/06/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa, upaya revisi ini rencananya akan dilakukan untuk menyesuaikan potensi pendapatan daerah yang terus berkembang, termasuk dari sektor pertambangan rakyat, retribusi daerah, hingga sejumlah objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
”Kami akan membuat aturan perda terkait tambang rakyat dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi sejumlah perda yang sebelumnya telah diterbitkan namun masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Amin memperkirakan revisi regulasi tersebut dapat memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan bagi daerah.
”Dari hitung-hitungan awal, ada potensi peningkatan pendapatan sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun. Itu baru dari satu aspek, belum termasuk dari sektor lain seperti retribusi, tambang maupun perkebunan,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan PAD menjadi sangat penting mengingat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat yang turut mempengaruhi kemampuan fiskal daerah.
Karena itu, DPRD Kalbar mendorong optimalisasi seluruh sumber pendapatan yang sah agar pembangunan daerah tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
”Pemotongan transfer ke daerah cukup memberatkan provinsi maupun kabupaten kota. Karena itu kita harus mencari sumber-sumber PAD yang dapat dioptimalkan secara legal dan berkelanjutan,” pungkasnya.


