Kualitas Udara Jadi Penentu Pembelajaran, Sekolah Diminta Evaluasi Tatap Muka Setiap Hari
Pontianak, Borneobarat.com – Kondisi kualitas udara kini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran di tingkat SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar meminta seluruh satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap pembelajaran tatap muka setiap hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di lingkungan sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Tatap Muka/Luring.
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengarahkan sekolah agar tidak hanya berpedoman pada jadwal pembelajaran, tetapi juga memperhatikan kondisi udara sebelum melaksanakan kegiatan tatap muka.
Dalam surat tersebut, satuan pendidikan diwajibkan melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka setiap hari dengan memperhatikan kondisi kualitas udara.
Apabila kualitas udara memburuk hingga mencapai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas 200, sekolah dapat menghentikan pembelajaran tatap muka dan memulangkan peserta didik.
Untuk hari berikutnya, pembelajaran dapat dilaksanakan melalui Belajar Dari Rumah (BDR) atau secara daring apabila kondisi udara masih belum memungkinkan untuk kegiatan tatap muka.
Selain menyesuaikan pola pembelajaran, setiap satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran setiap hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.
Laporan tersebut mencakup status pelaksanaan pembelajaran, baik secara tatap muka/luring maupun BDR/daring.
Kebijakan tersebut memberikan mekanisme bagi sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan perubahan kondisi kualitas udara.
Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak hanya mempertimbangkan jadwal sekolah, tetapi juga kondisi lingkungan guna memastikan kegiatan belajar tetap dapat berlangsung sesuai situasi di lapangan.



