Tunggakan PBB-P2 hingga 2026 Bebas Sanksi, Warga Pontianak Diberi Waktu sampai November

Foto. Warga memanfaatkan pelayanan mobil keliling untuk membayar PBB-P2. Borneobarat.com/istimewa

Pontianak, Borneobarat.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2008 hingga 2026.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 30 November 2026 dan menjadi bagian dari program keringanan PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Selain pembebasan sanksi administratif, Pemerintah Kota Pontianak juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen. Namun, pengurangan tersebut hanya berlaku untuk pajak terutang pada periode 2008 hingga 2017.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan terhadap tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk periode tahun 2008 hingga 2017.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.

Menurut Ruli, program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026. Wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan tersebut hingga 30 November 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Kota Pontianak menyediakan sejumlah kanal pembayaran PBB-P2. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal lainnya, di antaranya Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.

Ruli mengatakan, penyediaan berbagai kanal pembayaran merupakan bagian dari upaya Bapenda memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.

Ia kembali mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan sanksi dan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan sebelum program berakhir pada 30 November 2026.**R

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan