PONTIANAK, – Gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) ini ramai mulai di perbincangkan di masyarakat. Penurunan harga TBS ini jadi persoalan serius bagi masyarakat, melihat hak tersebut.

‎Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai mengantisipasi dampak munculnya wacana penerapan skema ekspor satu pintu untuk komoditas kelapa sawit dan turunannya melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

‎Di tengah berkembangnya pembahasan kebijakan tersebut, pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar yang ditandai dengan penurunan harga pembelian TBS sawit di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS).

‎Melihat kejadian ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat Ignatius langsung menerbitkan surat yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, asosiasi petani, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas tata niaga sawit di daerah.

‎Surat yang diedarkan tersebut merupakan sebagai bentu arahan kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada di Kalbar untuk meningkatkan monitoring, pengawalan, serta pengawasan kondisi di lapangan.

‎Pengawasan diperlukan untuk memastikan perusahaan perkebunan tetap membayar TBS produksi pekebun mitra sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

‎Tak hanya itu, langkah lainya yang diambil Pemerintah Provinsi adalah dengan meminta GAPKI Cabang Kalimantan Barat berperan aktif mengoordinasikan seluruh perusahaan perkebunan agar menjaga stabilitas pembelian TBS dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

‎Langkah tersebut ditempuh setelah muncul kekhawatiran di kalangan petani terkait potensi dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap mekanisme perdagangan sawit.

‎Sejumlah pelaku usaha disebut mulai merespons wacana tersebut dengan melakukan penyesuaian harga pembelian TBS di tingkat pabrik. Selain kepada perusahaan, pemerintah juga meminta seluruh asosiasi petani dan pekebun sawit di Kalbar mengambil peran dalam menjaga situasi tetap kondusif.

‎Petani didorong untuk tetap fokus meningkatkan kualitas produksi serta menjalankan pola kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar mewajibkan perusahaan perkebunan melaporkan data harga pembelian TBS pihak ketiga atau nonmitra secara berkala. Kewajiban pelaporan itu diberlakukan sejak 19 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap dinamika harga di lapangan.

‎Pemprov Kalbar juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan mengedepankan komunikasi yang persuasif dalam merespons setiap wacana kebijakan pemerintah pusat. Langkah itu dinilai penting agar aktivitas perkebunan dan perdagangan sawit tidak terganggu selama masa transisi kebijakan.

‎Menurut Ignatius, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar akan terus berperan sebagai jembatan antara kepentingan pekebun, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mengawal kebijakan nasional agar tetap sejalan dengan kondisi riil di daerah.

‎Di tengah ketidakpastian yang muncul akibat wacana ekspor satu pintu, pemerintah daerah berupaya memastikan harga TBS tetap terkendali sehingga tidak menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap pendapatan petani sawit di Kalimantan Barat. Dengan demikian, stabilitas ekonomi daerah yang selama ini ditopang sektor perkebunan dapat tetap terjaga.

Iklan