Ria Norsan Terima Tuntutan Massa, Perda Pembukaan Lahan Akan Dikaji

Foto. Gubernur Kalbar, Ria Norsan didampingi jajaran DPRD Kalbar usai menemui Massa Aksi. Borneobarat.com/BB

Pontianak, Borneobarat.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka ruang kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan menyusul aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah, termasuk menyangkut usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, perubahan maupun pencabutan sebuah Perda tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama,” kata Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Ia juga menyampaikan bahwa, Provinsi Kalbar tidak dapar mengambil keputusan secara sepihak pada polemik ini.

“Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” ujar Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi.

Ia kemudian menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelumnya dibentuk sebagai payung hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional dalam menjalankan praktik perladangan yang menjadi bagian dari kearifan lokal di Kalimantan Barat.

“Pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan regulasi dari sisi penataan pembukaan lahan, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan tradisi masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun,” ungkapnya

Di sisi lain, Ria Norsan menyadari persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi perhatian yang harus ditangani secara serius. Menurutnya, perlindungan terhadap kearifan lokal harus tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.

Pemprov Kalbar, lanjutnya, terus melakukan evaluasi dan memperkuat langkah mitigasi bersama instansi terkait. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan tokoh adat, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terkait tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional ke depan.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap,” pungkasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan, Ria Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan dari perwakilan massa aksi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan