Tinjau Lahan Karhutla di Kubu Raya, Norsan : Jangan Bakar Lahan Saat Kemarau
Kubu Raya, Borneobarat.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan kembali mengimbau masyarakat, korporasi, dan peladang untuk tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau. Imbauan itu disampaikan saat Norsan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit H. Mukhsin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9/2026) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Norsan mengatakan pembakaran lahan dapat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama akibat memburuknya kualitas udara. Ia menyoroti kondisi anak-anak yang terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Saya menyampaikan lagi kepada masyarakat, tolong dan tolong, jangan membakar pada saat kemarau ini. Itu saja saya sampaikan kepada masyarakat. Ini baik masyarakat korporasi, masyarakat umum, dan juga masyarakat yang peladang, semua seimbang,” kata Norsan.
Menurut Norsan, kondisi cuaca yang semakin panas membuat lahan lebih mudah terbakar. Ia menyebut suhu yang sebelumnya berada di kisaran 24-27 derajat Celsius kini mencapai sekitar 35 derajat Celsius.
“Sehingga orang membakar itu tidak perlu pakai minyak tanah dan pemantik api lagi. Pakai puntung rokok atau obat nyamuk pun sudah mudah terbakar sekarang,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan. Norsan juga secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di kawasan lahan gambut karena api lebih sulit dipadamkan.
“Kita mengharapkan yang tanah gambut ini jangan sampai membakar. Mohon, jangan membakar di tanah gambut,” katanya.
Di sisi lain, Norsan menyebut pemerintah telah melaporkan empat perusahaan terkait penanganan karhutla. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin serta proses pidana.
“Yang sudah kita laporkan sampai mencabut izin. Mencabut izinnya juga pidana. Izin dicabut dan juga dikenakan pidana. Itu sangat tegasnya,” tegas Norsan.
Ia juga menyinggung Perda Nomor 1 yang menurutnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti masyarakat diperbolehkan melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
“Walaupun dilindungi dengan Perda, jangan sembarangan bakarnya,” ujarnya.
Norsan kembali mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri tidak membakar lahan selama musim kemarau karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara luas.



