Persoalan Uang Pinjaman Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Ketapang

Foto. Terduga pelaku penganiayaan yang diamankan oleh Polsek Selatan. Borneobarat.com/Humas

Pontianak, Borneobarat.com – Persoalan penggunaan uang pinjaman sebesar Rp1,8 juta berujung penganiayaan di Jalan Parit H. Husin II, Komplek Permata Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan mengamankan seorang pria berinisial MF (27) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban meminjamkan uang Rp1,8 juta kepada seorang perempuan berinisial R untuk membayar utang.

Namun, uang tersebut justru digunakan untuk menebus telepon seluler milik terduga pelaku yang merupakan pasangan R.

“Korban mengetahui uang yang dipinjamkan kepada R digunakan untuk keperluan lain. Korban kemudian marah dan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada R. Pesan tersebut diketahui oleh terduga pelaku hingga kemudian terjadi persoalan,” kata Wagitri pada Senin (5/10/2026).

Terduga pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Korban mendatangi terduga pelaku di kawasan Jalan Parit H. Husin II, Komplek Permata Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat korban datang, terduga pelaku diduga mengejar dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat pada telapak kaki sebelah kiri dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

“Korban mengalami luka pada bagian telapak kaki sebelah kiri akibat terkena pisau. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi,” ujar Wagitri.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Selatan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa MF berada di Kabupaten Ketapang. Tim Macan Selatan selanjutnya berkoordinasi dengan personel Opsnal Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Terduga pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam pemeriksaan awal, MF diduga mengakui perbuatannya.

“Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan awal dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wagitri.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik warna biru dengan panjang sekitar 19 sentimeter.

Penyidik selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan