HWCI Kalbar Minta Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas Dipercepat
Pontianak, Borneobarat.com, – Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat meminta penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 3 tahun 11 bulan berinisial MH di Kabupaten Sambas dilakukan secara cepat, profesional, dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan terbaik bagi korban.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berusia 25 tahun yang disebut merupakan ayah kandung korban berinisial RY (25) diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Perkara ini mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerhati perlindungan perempuan dan anak karena korban masih berusia sangat dini dan berada dalam kondisi rentan.
Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishaq menyatakan pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Sambas, khususnya penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak. Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan anak membutuhkan profesionalitas serta kehati-hatian agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan korban.
“ Kami percaya Polres Sambas tidak akan bermain-main dengan perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan seorang anak. Selama ini kami melihat penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak di Sambas bekerja secara profesional. Karena itu, dalam perkara ini kami berharap langkah hukum yang diperlukan dapat dilakukan secara cepat dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Eka pada Kamis (26/8/2026).
Ketua HWCI Kalbar juga menyoroti informasi mengenai terduga pelaku yang disebut telah mendatangi ibu dan korban. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut, kecemasan, serta kekhawatiran bagi keluarga korban.
Atas situasi tersebut, HWCI meminta aparat penegak hukum memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Selain itu, aparat diminta melakukan asesmen terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul selama proses hukum berlangsung, termasuk potensi intimidasi, tekanan terhadap korban atau keluarga, gangguan terhadap barang bukti, hingga kemungkinan terduga pelaku melarikan diri.
“ Jangan sampai anak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru kembali berada dalam situasi yang membuatnya takut. Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan upaya paksa, kami berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
HWCI Kalbar menegaskan status sosial, ketokohan, aktivitas, maupun posisi seseorang di tengah masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
Meski demikian, organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah. HWCI menyerahkan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“ Siapa pun orangnya, hukum harus berdiri tegak. Di sisi lain, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami tuntut bukan penghukuman tanpa proses, melainkan proses hukum yang profesional, objektif, cepat dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak korban,” katanya.
HWCI Kalbar berharap Kapolres Sambas bersama jajarannya memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Perlindungan terhadap korban dan keluarganya dinilai penting agar mereka terbebas dari tekanan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum.
HWCI menegaskan anak tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya akibat lemahnya perlindungan. Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban.
“ Negara harus hadir melalui proses hukum yang tegas, perlindungan yang nyata, serta pemulihan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.



