HWCI Kalbar Minta Polres Sambas Tindak Cepat Kasus Kekerasan Seksual Balita oleh Ayah Kandung

Foto. Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq. Borneobarat.com/BB

Pontianak, Borneobarat.com, – Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat mengawal ketat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang balita berinisial MH (3) di Kabupaten Sambas. Lembaga ini mendesak Penyidik Polres Sambas untuk bergerak cepat guna mengantisipasi berbagai risiko hambatan hukum, termasuk potensi terduga pelaku melarikan diri.

Laporan terkait dugaan kejahatan yang melibatkan ayah kandung korban berinisial RY tersebut resmi diterima pihak kepolisian sejak 7 Agustus 2026 dan kini dalam tahap penanganan penyidik.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq, mengecam keras dugaan kejahatan yang menyasar anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, tindakan terduga pelaku bukan hanya pelanggaran hukum berat, melainkan pengkhianatan terhadap fungsi perlindungan keluarga.

” Anak adalah subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan tertinggi. Jika terbukti, ini bukan hanya kejahatan terhadap masa depan anak, tetapi pengkhianatan terhadap tanggung jawab orang tua yang seharusnya menjadi tempat paling aman,” tegas Eka, Rabu (19/8/2026).

Eka kemudian mengimbau penyidik Polres Sambas agar tidak menunda upaya paksa apabila bukti-bukti hukum yang dipersyaratkan sudah terpenuhi. Langkah tegas diperlukan untuk menutup celah manuver dari terduga pelaku.

HWCI Kalbar memetakan beberapa risiko utama jika penanganan perkara berjalan lambat:

  •  Terduga pelaku melarikan diri dari proses hukum.
  • Potensi perusakan atau penghilangan barang bukti.
  • Intervensi dan penekanan terhadap para saksi.
  • Hambatan psikologis pada pemulihan korban.

” Hukum harus hadir ketika seorang anak bahkan belum mampu bersuara untuk membela dirinya sendiri. Hubungan kekeluargaan maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan proses penegakan hukum,” lanjutnya.

Selain penegakan hukum, lanjut Eka, HWCI Kalbar juga menekankan pentingnya pendekatan ramah anak selama proses pemeriksaan. Kerahasiaan identitas, perlindungan psikologis, serta akses pendampingan sosial dan medis bagi balita korban wajib diprioritaskan.

Eka memastikan HWCI Kalbar akan terus mengawal jalannya penanganan perkara di Polres Sambas dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

” Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi hak anak atas perlindungan, keamanan, dan keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Ketika korban adalah anak, negara tidak boleh terlambat hadir,” tutup Eka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan