Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas, Kuasa Hukum: Jangan Ada Intervensi

Foto. Kuasa hukum korban kekerasan Seksual di Sambas, Eka Nurhayati Ishaq. Borneobarat.com/BB

Pontianak, Borneobarat.com, – Tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak umur 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Sambas. Tim kuasa hukum menyoroti dugaan kedatangan pihak terduga pelaku ke kediaman korban.

Kuasa hukum meminta tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum. Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat sekaligus anggota tim kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan dugaan kedatangan tersebut membuat korban dan ibunya merasa khawatir.

‎Menurutnya, kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas terkait kondisi tersebut.

‎” Kami mohon dengan sangat hormat, jangan pernah ada yang namanya melakukan intervensi dalam penegakan hukum,” kata Eka, Sabtu (22/8/2026).

‎Kemudian Eka menegaskan, perkara ini menyangkut perlindungan anak yang masih berusia 3 tahun 11 bulan. Karena itu, keselamatan serta kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

‎Ia mengatakan tim kuasa hukum mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidikan berjalan profesional hingga tuntas. Ia juga meminta apabila pihak terduga pelaku memiliki kepentingan berkaitan dengan anak, komunikasi dilakukan melalui tim pendamping korban.

‎“ Jika ada keperluan berkaitan dengan anak silakan koordinasi dengan salah satu dari tim kami,” katanya.

‎Eka menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kondisi korban dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan tekanan selama proses hukum berjalan.

‎Terkait penyebutan terduga pelaku sebagai seorang ustadz, Eka menegaskan pihaknya tidak bermaksud menistakan agama ataupun menghakimi profesi seseorang.

‎Ia juga menyampaikan bahwa, istilah ‘oknum’ yang digunakan ini adalah ditujukan kepada individu yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Ia mengaku memiliki sejumlah dokumentasi mengenai aktivitas terduga pelaku di bidang kepemudaan, kemasyarakatan, dan keagamaan.

‎Eka juga menanggapi informasi yang mengaitkan terduga pelaku dengan orang dekat Bupati Sambas. Ia meminta tidak ada pihak yang menggunakan kedekatan ataupun pengaruh tertentu untuk memengaruhi proses hukum.

‎Meski menyoroti dugaan intimidasi, Eka menegaskan pihaknya tetap memegang asas praduga tidak bersalah. ‎Ia mempersilakan pihak terduga pelaku menempuh mekanisme hukum apabila merasa keberatan dengan tuduhan yang disampaikan.

‎“ Kalau pihak terduga pelaku merasa keberatan, tidak nyaman atau ada bahasa ini fitnah, silakan sama-sama membuktikan. Mari kita hormati proses yang sudah berjalan. Jangan kita menghakimi satu sama lain,” ujarnya.

‎Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut, korban telah menjalani visum pada 7 Agustus 2026.

‎Hingga Sabtu (22/8/2026), tim kuasa hukum menyebut penyidik masih menunggu hasil visum. Setelah hasil tersebut diterima, proses pemeriksaan dan gelar perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.

‎Selain proses hukum, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan fisik melalui koordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Sambas.

‎Tim kuasa hukum menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan keselamatan korban, pemulihan kondisi anak, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan