Penggunaan BTT untuk Karhutla Kalbar Diawasi Pemerintah Pusat dan APIP
Pontianak, Borneobarat.com – Penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mendapat pengawasan dari pemerintah pusat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan dukungan anggaran, termasuk Bantuan Presiden melalui BTT maupun anggaran perangkat daerah, digunakan sesuai ketentuan dan kebutuhan penanganan karhutla di lapangan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar menyebut pemantauan penggunaan anggaran dilakukan secara berkala. Setiap pekan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi melalui Zoom bersama pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden.
Rapat tersebut menjadi bagian dari pemantauan perkembangan penanganan karhutla sekaligus penggunaan dukungan anggaran yang diberikan.
Selain pemerintah pusat, pengawasan juga dilakukan Inspektorat Daerah selaku APIP. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ, APIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Dalam kondisi tanggap darurat, dukungan penanganan karhutla dapat dianggarkan melalui BTT melalui perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan dukungan anggaran yang diberikan harus memberikan manfaat nyata dalam penanganan karhutla.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” kata Ria Norsan pada Senin (5/10/2026).
Menurut Norsan, pengawasan diperlukan karena penanganan karhutla membutuhkan dukungan anggaran sekaligus koordinasi lintas sektor. Setiap anggaran yang digunakan harus diarahkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
Pemprov Kalbar juga memastikan penggunaan dukungan anggaran dilakukan secara tepat sasaran, efektif, transparan dan akuntabel dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Penanganan karhutla melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Kalbar, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat serta unsur lainnya.
“Penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani karhutla di Kalimantan Barat,” pungkas Norsan.



