Terduga Pencuri Motor Ditangkap di Warkop, Honda Beat Jadi Barang Bukti

Foto. Terdug pelaku curanmor berinisial I yang berhasil diamankan Resmob Polda Kalbar. Borneobarat.com/BB

Pontianak, Borneobarat.com – Tim 2 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial I, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di sebuah warung kopi di sekitar Jalan Tritura, Pontianak. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah sepeda motor korban diketahui hilang.

Saat dikonfirmasi, Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, tim melakukan pencarian hingga mengetahui yang bersangkutan berada di sekitar Jalan Tritura,” kata Tri pada Jum’at (2/10/2026).

Menurut Tri, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diinformasikan. Petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh dan selanjutnya mengamankannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan penyelidikan, orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial I dan diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat korban meninggalkan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi KB 2314 YX di tempat tinggalnya di Jalan Cendana, Kompleks Mulia Lestari Residence Blok B.5, Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban kemudian berangkat bekerja di sebuah gerai Teh Es Jumbo. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Awalnya, korban mengira sepeda motor tersebut digunakan oleh tantenya, Wulandari, untuk bekerja. Namun, setelah dikonfirmasi, Wulandari menyatakan tidak menggunakan sepeda motor tersebut pada hari itu.

Korban kemudian menyadari kendaraan miliknya telah hilang dan diduga dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,45 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan