Oknum Ustadz Cabuli Anak Kandung di Sambas Resmi Jadi Tersangka, HWCI : Apresiasi Tinggi Untuk Polres Sambas
Pontianak, Borneobarat.com, – Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishaq, menyampaikan apresiasi kepada Polres Sambas atas penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dinilainya telah dilakukan secara profesional dan serius dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak.
Eka mengatakan, penetapan terduga pelaku sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan sekaligus menjadi penegasan bahwa keselamatan, hak, dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas.
“ Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak. Penetapan tersangka merupakan langkah penting bahwa proses hukum berjalan dan hak serta keselamatan anak harus ditempatkan sebagai prioritas,” kata Eka pada Rabu (26/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Eka mengatakan bahwa, penyidik menerapkan pasal berlapis, antara lain Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Eka, penerapan ketentuan hukum tersebut menunjukkan pentingnya melihat perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius, terlebih ketika perbuatan dilakukan dalam lingkup keluarga atau terhadap anak.
Ia menyoroti Pasal 15 ayat (1) UU TPKS yang mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak.
“ Ini bukan sekadar perkara pidana. Ada pesan penting bagi kita semua bahwa anak adalah amanah yang wajib dilindungi. Anak bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun, terlebih oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” tegasnya.
Eka berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama.
“ Proses hukum yang profesional dan objektif harus memberikan rasa keadilan sekaligus memastikan hak-hak anak tidak diabaikan. Ini juga harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak ada lagi penyalahgunaan kepercayaan, kedekatan, maupun hubungan keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap anak,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak meremehkan bentuk kekerasan seksual terhadap anak karena dampaknya dapat memengaruhi masa depan korban.
“ Jangan pernah melewati batas yang dapat merampas masa depan seorang anak. Di balik setiap anak ada masa depan bangsa yang wajib kita lindungi,” ucap Eka.
Di sisi lain, Eka menegaskan pentingnya menjaga identitas korban selama proses hukum berlangsung. Ia juga meminta agar identitas tersangka tidak diumbar secara berlebihan sebelum proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.
“ Identitas korban wajib dilindungi. Kita juga harus menghormati proses hukum dan tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Eka berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak, baik melalui penegakan hukum maupun peningkatan keberanian masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan.
“ Untuk anak-anak Indonesia, kalian berharga. Kalian berhak mendapatkan perlindungan, merasa aman, dan didengar. Suara anak tidak boleh pernah diabaikan,” pungkasnya.


