Kasasi Ditolak MA, Vonis 1,5 Tahun Penjara Bos Al Fath Tour Inkrah

Dok. Kuasa hukum korban, Bayu Sukmandiansyah/Istimewa

PONTIANAK, – Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak maupun Terdakwa Asep Jamaludin alias Jimmy selaku Direktur PT Al Fath Tour and Travel dalam perkara tindak pidana penipuan kepada Mahkamah Agung (MA) resmi ditolak.

Dengan putusan penolakan kasasi tersebut, perkara yang telah bergulir sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 3 Februari 2026. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua belah pihak sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya terkait penerapan ketentuan hukum yang digunakan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Asep Jamaludin alias Jimmy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 KUHP Nasional yang merupakan ketentuan pengganti dari Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, seluruh korban dugaan penipuan perjalanan umrah yang menjerat Asep Jamaludin alias Jimmy mendesak Kejaksaan Negeri Pontianak segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menutup proses hukum pada tingkat kasasi dalam perkara yang menjerat Asep Jamaludin alias Jimmy. Kini perhatian para korban tertuju pada perkembangan sejumlah laporan lain yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Bayu Sukmandiansyah, menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung yang dinilai memberikan pesan tegas terhadap pelaku penipuan berkedok perjalanan ibadah.

“Kami selaku kuasa hukum korban mengapresiasi Putusan Kasasi yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terpidana sesuai tuntutan Penuntut Umum. Putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memandang serius tindak pidana penipuan berkedok perjalanan ibadah yang dilakukan terpidana,” kata Bayu, Kamis (11/06/2026).

Menurutnya, tindak pidana semacam itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para jamaah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah yang seharusnya dijalankan secara amanah dan penuh tanggung jawab.

“Kejahatan serius semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para jamaah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah yang seharusnya dijalankan dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Dia berharap putusan tersebut menjadi peringatan bahwa setiap bentuk penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat harus ditindak tegas agar tidak kembali menimbulkan korban.

Bayu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pemberitahuan putusan telah diterima oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak sejak 2 Maret 2026.

Dengan status inkrah tersebut, Dia menilai tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

“Harapan kami, terpidana segera dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bayu menyebut masih terdapat sejumlah laporan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan haji yang dilaporkan oleh para korban. Saat ini terdapat dua laporan yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dan satu laporan lainnya ditangani Polresta Pontianak.

Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu korban dalam perkara dugaan penipuan tersebut telah meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.

“Kami berharap penegakan hukum yang tegas dan cepat dapat terus dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan kepada para korban penipuan berkedok agama,” tegasnya.

Selain itu, Bayu menambahkan, terdapat dua korban lainnya, yakni Sri Hastuti dan Rusmiati yang telah membuat laporan ke Polda Kalbar atas kasus dugaan penipuan umroh dengan terlapor, Asep Jamaludin alias Jimmy. Kedua laporan tersebut dibuat, pada 2 Agustus 2025. Namun sampai dengan saat ini, setelah hampir satu tahun keduanya belum mendapatkan kepastian hukum.

“Yang menjadi pertanyaan kami hukum kami, apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan? untuk menentukan peristiwa pidana terhadap kejahatan yang serius saja memakan waktu hampir satu tahun yang mana secara faktanya terlapor sudah dinyatakan bersalah atas laporan jemaah yang lain,” katanya.

Bayu menyatakan, sebagai pelapor pihaknya merasa proses penanganan laporan yang dilakukan Polda Kalbar terkesan lambat. Karena sampai dengan saat ini penanganannya masih dicatat sebagai Laporan Informasi (LI) dan belum dicatat resmi Laporan Polisi (LP) Lidik ditingkatkan ke tahap penyidikan apalagi penetapan tersangka.

Kasi Intel Kejari Pontianak, Dwi S Kusumo ketika dikonfirmasi mengenai kapan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Asep Jamaludin akan dilakukan, mengatakan akan terlebih dahulu mengecek ke bidang pidana umum.

“Saya cek dulu ya,” jawab Dwi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, terhadap laporan pidana lainnya yang dibuat korban di Polda Kalbar, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan, bahwa terhadap laporan tersebut penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2H) kepada korban.

“Pelapor atau korban sudah diberikan SP2HP,” jawabnya singkat.

 

Iklan